Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Kasatgas Penyidik KPK
Pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam proses TWK ini, 75 pegawai dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan beberapa kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan.
Pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam proses TWK ini, 75 pegawai dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa kasatgas penyidik yang lainnya," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (28/5/2021).
Yudi menyebut Novel dan kasatgas penyidikan akan membongkar proses TWK yang diadakan pimpinan KPK dengan pihak terkait. Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bina negara.
"Beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar kejadian yang terjadi dalam proses TWK yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang, setidaknya sampai saat ini yang akan diberhentikan pada bulan November nanti," kata Yudi.
Yudi menyebut, dirinya juga akan diperiksa Komnas HAM pada pekan depan. Menurutnya, para pegawai KPK bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
"Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," kata Yudi.
Diberitakan, Novel Baswedan menyebut ada persekongkolan di balik pemecatan 51 pegawai lembaga antirasuah. Novel menyatakan demikian di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) usai memberikan data tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan 51 pegawai.
"Saya tegaskan ini bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan atau apa pun, tapi ini adalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis, yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu," ujar Novel, Kamis (27/5).
Novel dan pegawai KPK diketahui melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM pada Senin 24 Mei 2021. Kedatangan Novel cs pada hari ini memberikan dokumen tambahan untuk mempermudah kerja Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Hal yang penting juga ingin saya tambahkan adalah, ini bukan sekadar masalah pegawai KPK yang disingkirkan atau kehilangan pekerjaan. Tetapi ini adalah suatu perbuatan dengan sewenang-wenang yang dampaknya adalah masalah hak asasi manusia," kata Novel.
Novel mengapresiasi Komnas HAM yang menerima laporan dari para pegawai KPK. Novel yakin Komnas HAM akan mengusut dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan pegawai KPK yang dilakukan pimpinan KPK.
"Saya juga bersama kawan-kawan mengapresiasi langkah Komnas HAM. Komnas HAM tampak begitu serius dan sungguh-sungguh, beberapa hari setelah kami melapor bisa langsung merespon dengan fakta-fakta yang lebih konkret," kata Novel.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Akan Ada Unjuk Rasa di Gedung Merah Putih KPK, TNI-Polri Mulai Berjaga
Jika Disomasi Eks Direktur KPK, Kepala BKN Ancam Tuntut Balik
Buya Syafi'i Ma'arif Minta Jokowi Tegas Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Akan Lapor Presiden
Disebut Tak Bisa Dibina, Eks Direktur KPK Sujanarko Akan Somasi Kepala BKN Bima Haria
Wakil Ketua KPK Akui TWK Pegawai Tidak Diatur dalam Undang-undang