Komnas PA: JIS bukan hanya ditutup tapi harus dipidana!
"Kalau hanya menutup perizinan JIS dapat kembali mengurus itu. Harusnya dipidanakan biar ada efek jera," kata Arist.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Jakarta International School (JIS), Selasa (22/4). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menuturkan kedatangannya untuk memeriksa perizinan mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD) di sekolah bertaraf internasional tersebut.
"Dalam kasus ini, kepala sekolah JIS harus ikut bertanggungjawab. JIS bukan hanya harus ditutup tapi juga harus dipidanakan, karena menyelenggarakan tanpa izin," ujar Arist saat ditemui di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan.
Arist menilai JIS sudah selayaknya dipidanakan agar mendapatkan efek jera. "Kalau hanya menutup perizinan nanti JIS dapat kembali mengurus itu. Harusnya dipidanakan biar ada efek jera," tegasnya.
Pidana yang dimaksud yakni, Pasal 54 Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berisi tentang:
'Anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya'.
"Siapa yang melawan hukum, harus segera dilaporkan," pungkasnya.