Kontras minta polisi usut tuntas pemalak bos Freddy Budiman
Kontras minta polisi usut tuntas pemalak bos Freddy Budiman. Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini di penjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengharapkan kasus pemerasan terhadap Bandar narkoba Chadra Halim alias Akiong dapat dilanjutkan. Mengingat Akiong merupakan penyandang dana Freddy Budiman untuk menjalankan bisnis narkobanya selama ini.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengapresiasi sudah adanya tindakan usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pemerasan mantan Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian. Namun, sayangnya kejelasan kasus tersebut tak kunjung menemui titik cerah.
"Akhirnya apayang saya sampaikan sudah difollow up mereka (Mabes Polri) soal Freddy Budiman. Tapi kami enggak tahu perkembangannya sekarang bagaimana," ujarnya saat dihubungi, sabtu (28/1).
Menurutnya, kasus semacam ini banyak terjadi di kalangan petinggi Polri, merujuk dengan masih banyaknya beredar narkotika di Indonesia. Untuk itu Mabes Polri harus serius melakukan penindakan agar barang haram tersebut tak lagi beredar.
"Selama masih banyak narkoba itu artinya harus kerja keras. kenapa barang masih bisa masuk," tuturnya.
Selain itu, Haris mengingatkan, pembaharuan basis data Mabes Polri tentang jenis narkotika juga harus terus dilakukan. Sebab perkembangan barang tersebut cepat dan terus bertambah setiap waktunya.
Terkait perkembangan kasus Kombes Kristian Siagian, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor.
Dia menambahkan saat ini pamen tersebut masih non-job.
Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kombes Kristian Siagian. Ia diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini di penjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.