Konvoi kampanye pilkada rusuh, penyetop moge bikin petisi online
Dalam petisi tersebut Elanto menuliskan lima poin tuntutan dari Elanto.
Menyikapi konvoi kampanye Pilkada serentak di Yogyakarta yang berakhir rusuh dan mengganggu warga, Elanto Wijoyono membuat petisi kepada Polda dan Bawaslu DIY untuk menghentikan kegiatan konvoi tersebut. Petisi tersebut diunggah di situs change.org untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Dalam petisi tersebut Elanto menuliskan lima poin tuntutan dari Elanto. Pertama menuntut aksi konvoi tersebut dihentikan oleh aparat penegakan hukum.
"Aksi konvoi massa parpol dan tindak kekerasan harus dihentikan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya dalam kurun waktu kampanye Pilkada 2015 di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, tetapi juga untuk seterusnya ke depan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tulisnya.
Kedua dia menuntut kepolisian (Polda, Polres, Polsek) harus berani dan tegas menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi, serta menjamin penuntasan kasus melalui proses hukum yang terbuka kepada publik. Ketiga dia menuntut Bawaslu DIY dan Panwas Kabupaten untuk aktif berkoordinasi dengan tim kampanye agar konvoi dihentikan.
"Bawaslu DIY dan Panwas Kabupaten/Kota harus aktif berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan Gabungan Partai Politik, serta kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi konvoi massa parpol dalam bentuk apapun di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beri sanksi tegas sesuai aturan bagi Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan Gabungan Partai Politik yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana," sambungnya.
Lelaki yang terkenal karena aksi nekad menyetop konvoi Harley ini juga menuntut agar pasangan calon menjamin proses demokrasi yang sehat dan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan ketertiban.
"Ingat, partai politik bisa hidup dibiayai publik dengan anggaran negara, sehingga jangan pernah sakiti rakyat dengan perilaku yang negatif. Rakyat akan selalu ingat rekam jejak hitam politisi yang khianati tujuan mulia konstitusi," tuntut Elanto.
Terakhir Elanto meminta agar tuntutannya itu juga diberlakukan untuk jenis konvoi massa apapun yang berpotensi mengancam keamanan warga dan mengganggu ketertiban umum, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejauh ini petisi ini sudah mendapatkan dukungan dari 2.427 orang. Petisi ini pun ramai menjadi perbincangan di media sosial.