Korupsi pembelian Helikopter AW101, TNI tetapkan 3 tersangka
Korupsi pembelian Helikopter AW101, TNI tetapkan 3 tersangka. Pembelian helikopter AW101 menuai polemik. Sudah ditolak sebagai pesawat kepresidenan oleh Jokowi, tapi tiba-tiba datang ke Halim. Aroma dugaan korupsi pun menguat.
Pembelian helikopter AW101 menuai polemik. Sudah ditolak sebagai pesawat kepresidenan oleh Jokowi, tapi tiba-tiba datang ke Halim. Aroma dugaan korupsi pun menguat.
Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KPK mengusut tuntas masalah ini. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.
Polisi Militer TNI dan KPK bergerak cepat. Dari pihak militer, POM sudah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya seorang perwira tinggi bintang satu dari TNI AU.
"Marsma FA, pejabat pembuat komitmen," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK, Jumat (26/5).
Selain Marsma FA, POM juga menetapkan Letkol BW sebagai pejabat pemegang kas dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas.
TNI bergerak berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Kepala Staf TNI AU tanggal 24 Februari. Panglima melibatkan Polri, BPK dan KPK untuk mengusut masalah ini.
Gatot menegaskan, gebrakan ini baru awal. Dia memastikan penyidikan akan berlanjut dan jumlah tersangka yang terlibat kemungkinan besar akan bertambah.