KPI: Quick count baru boleh ditayangkan pukul 13.00 WIB
Hal ini untuk menjamin tidak ada pemilih terpengaruh oleh penyampaian hitung cepat.
Sejumlah lembaga survei menggelar quick count atau hitung cepat pemilihan presiden 2014. Sejumlah stasiun TV pun telah siap menayangkan quick count tersebut secara langsung hari ini.
Namun Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan, stasiun TV dilarang menayangkan quick count sebelum pukul 13.00 WIB, Rabu (9/7).
"Hasil hitung cepat (quick count) hanya dapat dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk menjamin tidak ada pemilih terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Jakarta (8/7).
KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku demi menjaga proses pemilihan presiden dan wakil presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan damai.
Sebelumnya KPI juga menegur Metro TV, Global TV, RCTI, MNC TV karena melanggar aturan penyiaran saat hari tenang. Sebelumnya KPI pun mengecam Metro TV dan TV One atas sikap tidak netral mereka.