KPK Dalami Pengusulan Nama Dalam Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
Kelimanya adalah tersangka pemberi suap, yaitu Mawardi (MW), Ali Wafa (AW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), dan Jaelani (JL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengusulan nama dalam jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.
KPK, Rabu (8/9), telah memeriksa lima tersangka dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi penjabat kepala desa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (9/9).
Kelimanya adalah tersangka pemberi suap, yaitu Mawardi (MW), Ali Wafa (AW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), dan Jaelani (JL).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi kelimanya terkait dengan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka Puput melalui tersangka Hasan Aminuddin (HA).
KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU),Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Habis Kesaktian Suami Bupati Nonaktif Probolinggo
Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
Firli Curiga Bupati Probolinggo & Suami juga Jual Jabatan Kepsek: Sangat Kejam
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati
Baliho Permintaan Maaf Bupati Probolinggo Dicopot Paksa, Begini Kronologinya
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Sita Dokumen Usai Geledah Sejumlah Tempat