KPK ingatkan Zumi Zola penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Hal tersebut dikatakan sebab mantan Bupati Tanjung Jabunh Timur itu belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Hal tersebut dikatakan sebab mantan Bupati Tanjung Jabunh Timur itu belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
Febri mengatakan Zumi Zola sebagai seorang tersangka memiliki kewajiban untuk datang dalam pemeriksaan suatu perkara yang telah dijadwalkan.
"Merupakan kewajiban hukum, dan sikap koperatif akan lebih membantu dlm proses hukum ini," ucap Febri.
Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Zumi Zola pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku pihaknya mempertimbangkan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Ya masukan ini kita terima, sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang bisa kita nanti akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis 22 Maret 2018.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
KPK jadwalkan periksa Zumi Zola terkait kasus gratifikasi
Basaria sebut KPK pertimbangkan segera tahan Zumi Zola
ICW kritik KPK ajak tersangka Zumi Zola sosialisasi birokrasi bersih
KPK tugaskan pengawas internal cek acara birokrasi bersih libatkan Zumi Zola
KPK tegaskan tak minta Zumi Zola hadiri acara pencegahan korupsi
Aktivis dan mahasiswa desak KPK tahan Zumi Zola