KPK klarifikasi tim Fatmawati ke Dedi Prijono, kakak Andi Narogong
Dedi Prijono, kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek e-KTP memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipanggilnya Dedi guna mengklarifikasi segala pertemuan di ruko Fatmawati, milik Andi.
Dedi Prijono, kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek e-KTP memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipanggilnya Dedi guna mengklarifikasi segala pertemuan di ruko Fatmawati, milik Andi.
"Untuk tersangka SN (Setya Novanto) diperiksa Dedi Prijono terkait pengadaan KTP elektronik untuk klarifikasi peran yang bersangkutan dalam peran pengadaan ktp elektronik terkait pertemuan dan pembicaraan di Fatmawati karena di sanalah diduga terdapat pembicaraan pengaturan tender KTP elektronik," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (1/8).
Diketahui, selama proses persidangan perkara korupsi proyek e-KTP berlangsung, mencuat sebuah julukan bernama tim Fatmawati. Isinya tidak lain perusahaan-perusahaan yang akan ikut serta dalam konsorsium proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.
Disanalah, dugaan adanya mufakat jahat terbentuk, mulai dari proses tender sampai merek yang akan digunakan untuk mega proyek tersebut.
Dipelopori oleh Andi Narogong, sejumlah saksi mengaku beberapa kali melakukan pertemuan di ruko tersebut. Hanya saja, seluruh saksi menampik perkumpulan tersebut mengatur sedemikian rupa terhadap proyek tersebut.
Tim Fatmawati sendiri di antaranya; PT Java Trade Utama, PT PNRI, PT Astragraphia, PT Murakabi, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra, dan sejumlah pihak dari BPPT.