KPK Panggil Wabup Timbul Prihanjoko Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Timbul akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi tersangka Puput.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Timbul akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi tersangka Puput. Gelar pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Menurut Ali, penyidik juga memanggil tujuh ASN yang terdiri dari kepala dinas hingga kepala seksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Sri Wahyu Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Probolinggo, Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Probolinggo, dan Kristiana Ruliani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Probolinggo.
Kemudian R Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; Slamet Yuni Maryono selaku Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin. KPK mendalaminya lewat 11 saksi pada Selasa, 12 Oktober 2021.
"Di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Ali mengatakan dari sebelas saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan notaris. Mereka yakni Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
Sementara itu, delapan orang lainnya merupakan PNS. Mereka yakni Winda Permata Erianti, Nuzul Hudan, Cahyo Rachmad Dany, Ugas Irwanto, Taufiqi, Taupik Alami, Hengki Cahyo Saputra, dan Widya Yudyaningsih.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Ketua DPD Nasdem Probolinggo Diperiksa Penyidik PK Terkait Kasus Suap
KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan di Pemkab Probolinggo
KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo