KPK perpanjang penahanan Zumi Zola
Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
Menurut Febri, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memeriksa Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya. "Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Zumi Zola rayakan Lebaran di tahanan KPK
Zumi Zola ingin jadi justice collaborator di KPK
Usai diperiksa KPK, Zumi Zola tersenyum lebar
Sakit, ayah Zumi Zola tak hadiri pemeriksaan KPK
Setelah ibu dan istrinya, giliran ayah Zumi Zola diperiksa KPK
Ini yang didalami KPK saat periksa keluarga Zumi Zola