KPK pertimbangkan hadirkan Setnov di sidang korupsi proyek e-KTP
Absennya Setnov dalam persidangan hari ini diketahui oleh KPK. Febri menyampaikan KPK telah menerima surat pemberitahuan dari Ketua Umum Golkar itu terkait ketidakhadirannya.
Ketua DPR, Setya Novanto tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setnov meminta hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan kembali menghadirkan Setya Novanto dalam persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan untuk kembali memanggil atau tidak terhadap yang bersangkutan," ujar Febri, Jumat (20/10).
Absennya Setnov dalam persidangan hari ini diketahui oleh KPK. Febri menyampaikan KPK telah menerima surat pemberitahuan dari Ketua Umum Golkar itu terkait ketidakhadirannya.
Diketahui, saat ini Setnov tengah melakukan kegiatan politiknya di beberapa lokasi. Sekitar pukul 07.00 WIB, mantan tersangka korupsi e-KTP itu melakukan tabur bunga di makam pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Siang harinya, di kantor DPP Golkar, Setnov beserta petinggi partai berlambang pohon Beringin itu melakukan kegiatan bakti sosial santunan 2000 anak yatim. Pukul 15.00 WIB, sosok yang pernah tersandung kasus "Papa Minta Saham" itu beranjak ke Pondok Pesantren di Cirebon.
Kendati Setnov tidak hadir dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Satu diantaranya adalah pemilik showroom mobil, Sandra.
Pada persidangan tersebut, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar mendalami pembelian mobil oleh Dedi Priono, kakak Andi Narogong, sebanyak 23 kali pembelian. Disinyalir, pembelian mobil-mobil tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang terkait proyek e-KTP senilai Rp 5.9 Triliun.