KPK Setor Rp10 Miliar Hasil Rampasan dan Denda dari Koruptor
Uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 10 miliar uang rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi. Penyetoran dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang dihasilkan dari tindak pidana.
"Jaksa eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010,00 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Pembayaran uang pengganti diwajibkan kepada Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777.
Sementara sisanya, Rp250 juta dari pembayaran denda oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dari para SKPD Kabupaten Bogor. Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi Rp8,9 miliar.
Sementara Sutikno merupakan terpidana suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sutikno divonis 2 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menyuap Sunjaya untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Milik Eks Bupati Kepulauan Talaud
KPK Lelang Mobil dari Perkara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Utara
Range Rover Rampasan dari Markus Nari Terjual, KPK Setor Rp550 Juta ke Kas Negara
Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Asabri yang Siap Dilelang
Mobil Range Rover Eks Anggota DPR Markus Nari Terjual Rp550 Juta
KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi