KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Suap Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
"Jaksa eksekutor dalam giat ini adalah Pak Andry Prihandono dan penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery," jelas Ali.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dieksekusi ke Lapas Kedungpane
MA Perberat Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya
Serahkan Memori, KPK Harap MA Kabulkan Kasasi Kasus Wahyu Setiawan
KPK Ajukan Kasasi Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan