KPK siapkan baju tahanan, Irjen Djoko ogah pakai
"Diborgol kalau penangkapan, penjemputan paksa, jadi jangan ditambah-tambahin," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo ke Rutan Militer Guntur. Namun saat dibawa ke Rutan, Djoko tak mengenakan baju tahanan.
"Baju tahanan dibawa tapi tidak dipakai, mungkin saat jalan dipakai di dalam mobil," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers, Senin (3/12).
Saat dicecar adanya perlakuan istimewa terhadap jenderal bintang dua itu, Johan terus berkelit. Menurutnya, itu hanya persoalan teknis.
"Saya berjanji akan jawab itu (baju tahanan), alasannya teknis," katanya.
Kenapa tidak diborgol? "Diborgol kalau penangkapan, penjemputan paksa, jadi jangan ditambah-tambahin. Tadi kan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, yakni Irjen Djoko Susilo mantan gubernur Akpol, Brigjen Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Pengusutan kasus ini sempat menuai polemik di antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. Saat itu, Polri bersikukuh untuk mengusut kasus ini setelah KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan para tersangka itu kini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, pasca-pidato Presiden SBY yang memutus Polri harus menyerahkan kasus ini ditangani KPK.
Sebelumnya, selain tiga tersangka itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Namun, status mereka kini tidak jelas setelah Polri berhenti menyidik kasus yang dugaan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. KPK pun tak berhak menangani karena keduanya bukan tersangka di KPK.
Brigjen Didik dan Budi Susanto juga belum ditahan. Sedangkan, Sukotjo Bambang telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.