KPU Ingatkan Hasil Quick Count Baru Boleh Dirilis 2 Jam Setelah TPS Tutup
Sesuai aturan, dia mengungkapkan, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pemungutan suara setelah dua jam TPS ditutup.
KPU menyatakan lembaga survei bisa ikut menyebarkan hasil quick count Pemilu 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, yang dapat menyebarkan hasil quick count hanya lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU.
-
Apa itu quick count? Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara yang sudah masuk.
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Mengapa hasil quick count Pilkada DKI 2017 sangat penting? Hasil quick count tersebut menjadi perhatian utama, karena sering kali memberikan indikasi kuat mengenai hasil akhir sebelum perhitungan resmi diumumkan oleh KPU.
-
Siapa yang melakukan Quick Count? Quick count dilakukan oleh lembaga survei, lembaga pemantau pemilu, atau kelompok masyarakat sipil yang independen dan tidak terafiliasi dengan calon atau partai politik.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan quick count bisa diketahui? Hasil quick count biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara, namun tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat perkiraan.
"Undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Sesuai aturan, dia mengungkapkan, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pemungutan suara setelah dua jam TPS ditutup.
"Menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," jelasnya.
Apabila ada lembaga survei yang membandel dan mempublikasikan kurang dari dua jam, Wahyu mengingatkan ada sanksi yang menanti lembaga tersebut.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
Adapun saat ini terdapat 33 lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil pemilihan Pemilu 2019. Berikut ini daftarnya:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Baca juga:
Tiga Kabupaten di NTT Belum Terima Logistik Pemilu 2019
KPU Akan Gelar Nobar Film Suara April di Bioskop Hingga Layar Tancap
KPU Sudah Coret 370 WNA yang Masuk DPT Pemilu
KPU Disarankan Tak Gelar Debat Capres Terakhir Berdekatan Dengan Masa Tenang
TKN Jokowi Sebut Ada Narasi Kecurangan Dengan Mendelegitimasi KPU
Rapat Bareng KPU dan Kemendagri, DPR Kritik Soal e-KTP WNA & 17,5 Juta DPT Janggal