Kuasa hukum pede jaksa sulit buktikan Ahok bersalah
Tim Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sulit melakukan pembuktian. Mengingat agenda sidang ke-17 masuk dalam pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Tim Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sulit melakukan pembuktian. Mengingat agenda sidang ke-17 masuk dalam pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Ketua tim penasihat hukum AHok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab, saksi serta ahli sebelumnya dihadirkan JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," kata Trimoelja di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Pihaknya memprediksi JPU justru mencecar gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dengan pertanyaan terkait dakwaan. Namun, persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.
"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab, kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini. Ternyata apa yg dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," terangnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.