Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua jika Melawan saat Dieksekusi
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Maruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat terjadi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai sopir Ferdy Sambo tersebut untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10) malam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya.
"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," ujar Jaksa.
Peran Kuat Maruf
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga bertugas memanggil mereka berdua ke dalam rumah. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.
"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambahnya.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf juga didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/gil)