Kubu Ahok nilai 12 saksi bermasalah, bakal dilaporkan ke polisi
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat bahkan menyebutkan bahwa Majelis Hakim memperbolehkan pelaporan tersebut asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan Ahok.
Sejak perjalanan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimulai, tim kuasa hukum Ahok menilai 12 orang saksi bermasalah dan bisa dikategorikan sebagai saksi palsu. Karenanya mereka akan melaporkan saksi-saksi tersebut kepada kepolisian.
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat bahkan menyebutkan bahwa Majelis Hakim memperbolehkan pelaporan tersebut asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan Ahok.
"Hakim sikapnya kelihatan silakan saudara lapor. Supaya tidak hambat persidangan kayak Irena Handono, kita nyatakan dia berikan keterangan palsu, hakim nyatakan kalau ini saya tetapkan ini di pengadilan melalui suatu penetapan, persidangan harus berhenti sampai proses Irena diproses. Kelihatannya hakim enggak mau ambil cara seperti itu. Sekarang aja sudah makan waktu kan? Apalagi harus berhenti untuk nyatakan seseorang dipidana karena memberi keterangan palsu. Akhirnya hakim bilang, silakan lakukan proses hukum di luar pengadilan," kata Humphrey, di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Menurut Humphrey, saksi yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya tidak boleh orang yang sudah jelas ketahuan membenci Ahok agar kesaksiannya bisa objektif.
"Ada kaitan dengan FPI yang jelas benci Ahok, ada yang enggak tahu kaitannya ada yang ternyata afiliasi politik, semua bermasalah. Banyak yang enggak nonton video lengkapnya. Jadi kita sudah melihat, saksi kayak diajarin. Dia diperintah lapor, jadi mereka lapor kacau balau. Kita bandingkan laporan dengan berita acara, enggak kelop. Masa ada yang bilang kejadian di Tegalega, Bogor, berarti dia enggak ngerti. Waktu lapor ketahuan dia enggak tahu kejadian di Kepulauan Seribu," ujar Humphrey.
Humphrey merasa yakin pihaknya pantas melaporkan para saksi tersebut karena keterangan yang mereka berikan tidak relevan, bukan karena rasa sakit hati karena dituduh sebagai penista agama.
"Untuk itu, kami pikir ini ada tujuan lain dong untuk lapor gini. Ini hanya pion, berarti mereka hanya ada pion. Berarti ada yang di atas. Untuk itu kami harus bongkar termasuk juga kesaksian Maruf Amin. Mau tidak mau," tegasnya.
Selain itu, Humphrey juga menjelaskan bahwa tugas kuasa hukum adalah membebaskan kliennya sehingga mereka akan mati-matian membela Ahok.
"Memang lawyer itu bebasin kliennya. Kalau enggak dibebasin, bukan lawyer yang benar. Kami juga cari kebenaran materil. Kalau enggak benar, juga akan terungkap itu enggak benar. Makanya sempat dalam nota keberatan bilang, bahwa siapa yang berbuat akan menanggung akibatnya. Jadi memang, pengadilan jadi tempat ujian. Semua akan buka-bukaan, termasuk saksi palsu kemarin," terangnya.
Humphrey menambahkan, saksi palsu itu muncul, karena mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Menurutnya, itu sudah boleh dinyatakan terbukti di pengadilan.
"Itu yang coba kita buktikan satu per satu. Kalau ada saksi palsu melapor, kan jadi tanda tanya. Siapa ini yang mengarahkan? Dengan demikian perlu cari tahu. Kami duga ada grand design," tegasnya.
Humphrey mencontohkan keterangan Habib Novel dan Habib Muchsin yang menurutnya janggal. "Contohnya Habib Mucshin ya, kenapa dia dianggap berikan keterangan gak benar? Dia bilang, setelah Ahok pidato, 27 september bertubi-tubi orang Kepulauan Seribu telpon dan SMS dia. Tapi dia bilang semua sudah dihapus di handphonenya. Makanya kami pikir, kenapa hal penting gitu dihapus kan? Yang pasti kita cek dong. Ternyata setelah dicek gak ada. Berarti dia berikan keterangan tidak benar dong. Ya kita laporin. Yang lain juga satu per satu kita laporin," tandasnya.