Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan
Jonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.
Korban penganiayaan terhadap David Ozora mempertanyakan kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy hingga kini belum disidangkan di Pengadilan.
"Belum selesai, masih ada satu lagi kasusnya Mario Dandy yang belum disidangkan, yaitu terkait sama pencabulan yang diajukan sama keluarga AG," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (1/8).
- Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
- Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Bakal Diserahkan ke David Ozora
- David Ozora Eks Korban Mario Dandy Tiba-tiba Datangi Polres Rembang, Diberi Pesan Mendalam oleh AKBP Suryadi
- FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
Jonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan. Terhitung hingga setahun belum adanya pemanggilan persidangan.
Karena itu, pihaknya meminta para awak media untuk bisa mengusut kasus pencabulan ini."Kasihan, padahal Dandy sudah jadi tersangka, sudah setahun belum ada sidang," ujarnya.
Pihaknya siap mendampingi AG untuk mendapatkan keadilan dan pelaku terjerat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," tegasnya.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga mengatakan pencabulan tersebut belum ada kabar kalau kasus dihentikan.
"Kok bisa setahun jadi tersangka tanpa ada proses hukum lebih lanjut? Itu aneh sekali sebenarnya," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7202/3). Pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dilaporkan oleh pihak anak AG tentang dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024