Kue berbahan baku ganja dijual di Blok M Plaza
"Untuk cokelat ganja, IR menjual per kotak isi 15 butir dengan harga Rp 200 ribu," kata Irjen Deddy Fauzi.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi El Hakim mengatakan petugas BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M Plaza. Di mana ada pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko dan dua orang pembeli sekaligus kurir.
"Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com," ujar Deddy kepada wartawan di kantor BNN, Senin (13/4).
Penangkapan ini dari penyelidikan intelijen. Petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial QJ (21) dan AH (21) di parkiran mal pada Jumat 10 April 2015 sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat bersamaan, petugas mengamankan IR (38) pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23) yang berperan sebagai juru masak dan HA (37) sebagai penjga toko, di toko milik IR di dalam Blok M.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR di Kabupaten Tangerang. Diamankan 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat 4 kg, 4 loyang daun ganja yang siap diolah sebagai kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak cokelat yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.
"Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankann bisnis cookies dan cokelat ganja onlinenya sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong dan papir. Penjualan cookies dan cokelat isi ganja dilakukan secara online lewat website www.tokohemp.com," jelasnya
Hanya dengan memesan via telepon dan BBM konsumen sudah bisa mendapatkan cookies dan cokelat ganja IR juga dikenal jago meracik dan memasarkan di kota-kota besar
"Untuk cokelat ganja, IR menjual per kotak isi 15 butir dengan harga Rp 200 ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasall 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo 132 UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.