KY: Artidjo masuk nominasi hakim berintegritas & inspiratif
"Bentuknya bukan penghargaan, hanya diumumkan kepada publik sebagai hakim yang berintegritas & inspiratif," ujar Taufik.
Keputusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 18 November kemarin yang memvonis hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan denda uang Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan mengobati kekesalan masyarakat bagi para koruptor. Putusan kasasi yang dipimpin oleh hakim Artidjo Alkostar ini juga diapresiasi oleh banyak kalangan sebagai putusan zero toleransi bagi para koruptor.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengapresiasi putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar. Taufiq mengatakan pihak KY akan mengumumkan hakim-hakim yang dianggap memiliki integritas dan dianggap inspiratif, termasuk tim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
"Tim kasasi itu layak dipertimbangkan sebagai hakim yang berintegritas dan inspiratif. Bentuknya hanya pengumuman saja kepada publik, bukan penghargaan. Sekarang tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penghargaan untuk hakim, kalau dulu ada," kata Taufiq kepada merdeka.com di kantornya Lantai 4 Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Dalam penjelasan Taufiq, tak hanya tim kasasi yang dipimpin Artidjo yang akan dijadikan pertimbangan. Hakim-hakim lain dari berbagai bidang juga akan diikutsertakan.
"Kita akan umumkan mulai dari tingkat hakim agung, hakim banding, dan hakim di pengadilan negeri. Semuanya akan diumumkan. Ingat ya, bentuknya bukan penghargaan ya. Hanya diumumkan kepada publik sebagai hakim yang berintegritas dan inspiratif," papar Taufiq.
Taufiq tak menyebut kapan acara pengumuman itu akan disyiarkan ke publik. Namun dia berharap semoga akhir tahun ini bisa selesai sebagai penutup tahun dan kado penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau saya maunya segera, kalau bisa Desember ini. Kalau tidak, KY akan tetap umumkan itu pada saatnya nanti," ujar Taufiq.