Lakukan pelanggaran berat, dua kadis pemkot Bekasi dipecat
PNS yang dipecat adalah Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Dharma.
Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dipecat dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait kontrak kinerja. Kini status mereka hanya PNS biasa.
Pencopotan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sejak Selasa (19/7) lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Dharma setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hal ini sesuai dengan PP No. 100 tahun 2000 dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan eselon II ke bawah," kata Sekretaris BKD Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, Kamis (21/7).
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Ali Sofyan, mengatakan pertimbangan pencopotan tersebut berbagai hal. Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin gagal dalam memaksimalkan penyerapan anggaran, serta berkaitan dengan PPDB Online.
"Dalam sidak wali kota beberapa waktu lalu, ditemukan banyak orangtua siswa tidak terlayani dengan baik," katanya.
Sementara itu, bagi Kepala Dinas Sosial Agus Dharma dicopot karena serapan anggaran yang minim. Sehingga pelayanan sosial kemasyarakatan yang dianggap tidak berjalan baik.