Lakukan Tindakan Asusila, Driver Ojol Divonis Lima Tahun Penjara
Perbuatan Rahmat terjadi pada Senin (11/3) siang saat menerima orderan menjemput pelajar SMP di Kota Bandung. Orderan tersebut memintanya untuk mengantarkan penumpang ke kawasan Antapani.
Seorang pengendara ojek online (Ojol) bernama Rahmat Hidayat divonis lima tahun penjara. Hukuman itu diberikan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap penumpangnya yang masih berusia 12 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang praktik asusila yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Apa isi pesan yang ditulis di helm driver ojol tersebut? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Bagaimana warga di Cimanggis membantu driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu. "Di Jalan Haji Icang banyak keluarga baik. (Bayarin) Orderan fiktif Rp277 ribu," ungkap salah satu warga di lokasi.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani mengungkapkan, majelis hakim memutuskan Rahmat terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh, pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Rahmat terjadi pada Senin (11/3) siang saat menerima orderan menjemput pelajar SMP di Kota Bandung. Orderan tersebut memintanya untuk mengantarkan penumpang ke kawasan Antapani.
Sebelum mendapat orderan itu, ia sempat menonton video asusila terlebih dahulu. Saat menjemput, pelaku memiliki niat melakukan aktivitas seksual dengan sengaja mengerem laju kendaraan di sela perjalanan. Tujuannya, agar tubuh korban menempel.
Di tengah perjalanan, dia meminta korban agar duduk ke depan dengan alasan ban motornya bocor. Korban pun terpaksa menuruti permintaannya meski sudah memiliki perasaan yang tidak enak.
"Korban kemudian meminta berhenti di depan warung dengan alasan ingin jajan. Saat itu, korban kabur dan langsung meminta tolong kepada warga," pungkasnya.
Baca juga:
Guru SD di Sleman Diduga Lecehkan 10 Muridnya Saat Kemah
Kakek di Samarinda Tega Cabuli Cucunya Selama 2 Tahun
Pamit Pergi Ibadah, Bocah 11 Tahun Disodomi lalu Dibunuh di Bogor
Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 Bulan
Dugaan Pencabulan Siswi TK, Hasil Visum dan Kesaksian Orang Tua Korban Beda
Guru Pendamping Dilaporkan Polisi Karena Diduga Cabuli Anak TK di Mojokerto