Laode Berharap Jokowi Dengar Pendapat Pimpinan Bahas Nasib KPK
Mereka sepakat menyerahkan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan sikap itu setelah Presiden Jokowi pagi tadi menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang KPK. Ketiga pimpinan lembaga antirasuah itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang.
Mereka sepakat menyerahkan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan sikap itu setelah Presiden Jokowi pagi tadi menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Jadi untuk menjelaskan itu tadi bahwa kita sangat berharap kepada pimpinan tertinggi di Indonesia, ya kami diminta jugalah pendapat untuk agar kami bisa menjelaskan ke publik kepada pejabat pegawai di KPK," kata Laode di gedung merah putih KPK, Jumat (13/9).
"Kami serahkan tanggung jawab dan kami tetap menjalankan tugas kami menunggu perintah presiden," timpal Laode.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa substansi yang menjadi pandangan dari pemerintah.
Jokowi mengaku sudah memberikan mandat kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menpan RB Syafruddin untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah tetap ingin KPK menjadi sentral dari agenda pemberantasan korupsi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi juga menjabarkan satu per satu substansi revisi UU KPK yang disetujui oleh pemerintah. Pertama, pemerintah tidak setuju KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari eksternal, semisal dari pengadilan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi efektifitas KPK. Pertama saya tidak setuju KPK harus memperoleh izin dari eksternal misal izin pengadilan. KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," jelas dia.
Substansi kedua, Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain.
"Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan agung. Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," tegas dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penuntutan. Dia beranggapan, sistem penuntutan yang dijalankan KPK sudah cukup efektif.
Kemudian, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dialihkan ke lembaga lain. Dia meminta agar urusan LHKPN masih dikelola oleh KPK.
"Karena sistem penuntutan saat ini sudah baik tidak perlu diubah lagi. Keempat saya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK diberikan ke Kementerian dan lembaga lain, saya minta LHKPN diurus KPK," tandas Jokowi.
Baca juga:
Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi ke Jokowi
Demo Ricuh di KPK, Ini Klarifikasi Aktivis yang Turunkan Kain Hitam Penutup Logo
Tolak Revisi UU KPK, Guru Besar se-Indonesia Sebut Tak Rela Negara Terpuruk
Geruduk DPRD, PMII Kota Malang Tolak Revisi UU yang Melemahkan KPK
Jika Revisi UU KPK Disahkan, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja
VIDEO: Polisi Kumpulkan Bukti Cari Perusuh di Depan KPK
Kisruh KPK Dikhawatirkan Bikin Investor Ragu Berbisnis di Indonesia