Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan kinerja pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kenaikannya diputuskan sebesar 50 persen.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif, saya baru tahu kemarin sejak 2014," kata Jokowi dalam pidatonya saat rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8).
Jokowi mengaku dirinya pun langsung mencari pihak terkait untuk dapat meneken surat kenaikan insentif itu. Bahkan dirinya mengaku tidak mau datang ke rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada serentak 2024 di JCCpada hari ini jika surat itu belum bisa dia tandatangani.
"Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang karena konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ujar Jokowi yang disambut tepuk tangan para pegawai KPU yang hadir.
Jokowi pun bersyukur surat itu sudah siap dan langsung diteken. Dia pun memastikan tunjangan kinerja kepada para pegawai KPU melonjak hingga 50 persen.
"Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani, saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu saya tahu," canda Jokowi.
"Setelah saya kemarin (tanda tangan) aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana hitung-hitung-hitung kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," imbuhnya.
Jadwal Pilkada Serentak
Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.