Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu yang Dinaikkan Jokowi Sesuai Jabatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikan nilai tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres Nomor 18 Tahun 2024 itu ditandatangani pada Senin 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," 

demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2).

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.


Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.

Berikut daftar tunjangan terbaru sesuai kelas jabatan:

Berikut daftar tunjangan terbaru sesuai kelas jabatan:

Daftar Tunjangan Baru Pegawai Bawaslu:

  • Kelas 1, Rp1.968.000

  • Kelas 2, Rp2.089.000

  • Kelas 3, Rp2.216.000

  • Kelas 4, Rp2.350.000

  • Kelas 5, Rp2.493.000

  • Kelas 6, Rp2.702.000

  • Kelas 7, Rp2.928.000

  • Kelas 8, Rp3.319.000

  • Kelas 9, Rp3.781.000

  • Kelas 10, Rp4.551.000

  • Kelas 11, Rp5.183.000

  • Kelas 12, Rp7.271.000

  • Kelas 13, Rp8.562.000

  • Kelas 14, Rp11.670.000

  • Kelas 15, Rp14.721.000

  • Kelas 16, Rp20.695.000

  • Kelas 17, Rp29.085.000

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas sebagai berikut;

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu,

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan,

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya

Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol
Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol

Sebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele

Setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya