2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikan nilai tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres Nomor 18 Tahun 2024 itu ditandatangani pada Senin 12 Februari 2024.
demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2).
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas sebagai berikut;
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu,
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan,
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSetiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.
Baca Selengkapnya