2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu yang Dinaikkan Jokowi Sesuai Jabatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikan nilai tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres Nomor 18 Tahun 2024 itu ditandatangani pada Senin 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,"
demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2).
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.
Berikut daftar tunjangan terbaru sesuai kelas jabatan:
Daftar Tunjangan Baru Pegawai Bawaslu:
- Kelas 1, Rp1.968.000
- Kelas 2, Rp2.089.000
- Kelas 3, Rp2.216.000
- Kelas 4, Rp2.350.000
- Kelas 5, Rp2.493.000
- Kelas 6, Rp2.702.000
- Kelas 7, Rp2.928.000
- Kelas 8, Rp3.319.000
- Kelas 9, Rp3.781.000
- Kelas 10, Rp4.551.000
- Kelas 11, Rp5.183.000
- Kelas 12, Rp7.271.000
- Kelas 13, Rp8.562.000
- Kelas 14, Rp11.670.000
- Kelas 15, Rp14.721.000
- Kelas 16, Rp20.695.000
- Kelas 17, Rp29.085.000
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu,
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan,
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.