Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Usulan tukin pegawai yang dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) menuai pro dan kontra.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan menteri terkait sudah mengusulkan sejak Oktober 2023 lalu.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/2).
Ari menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.
Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.
"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya
Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).
Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.
Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:
1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00
2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00
3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00
4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00
5 . Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00
6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00
7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00
8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00
9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00
10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00
11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00
12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00
13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00
14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00
15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00
16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00
17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00