Insentif Tidak Pernah Naik Selama 10 Tahun, Ternyata Segini Gaji Petugas KPU
Jokowi juga mengaku insentif petugas KPU belum mengalami kenaikan sejak 2014, meskipun pekerjaan mereka penuh tantangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan insentif petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Jokowi telah menandatangani aturan terkait kenaikan tersebut pada Senin, 19 Agustus 2024.
"Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani. Saya tahu, saya tahu yang ini yang ditunggu, bukan Presiden Jokowinya. Yang ditunggu yang itu (kenaikan insentif)," kata Jokowi saat memberikan Pengarah dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (20/8).
Jokowi juga mengaku insentif petugas KPU belum mengalami kenaikan sejak 2014, meskipun pekerjaan mereka penuh tantangan.
"Dengan KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," kata Jokowi.
Namun, besaran gaji yang akan diterima petugas KPU setelah kenaikan tersebut belum diungkapkan.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, KPU telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Tugas PPS
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Selanjutnya, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Lalu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas berapa gaji petugas KPU?
Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).
Adapun gaji yang didapatkan antara lain:
A. PPK
- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp2.500.000
- Anggota PPK Rp2.200.000
- Sekretaris PPK Rp1.850.000
- Pelaksanaan/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000
B. PPS
- Ketua PPS Rp1.500.000 per orang per bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000 per orang per bulan
- Sekretaris Rp1.150.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.050.000 per orang per bulan.
Lanjutan
C. Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000 per orang
D. Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua Rp1.200.000 per orang per bulan
- Anggota Rp1.100.000 per orang per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp700.000 per orang per bulan
Sementara itu, sebagai bagian dari Badan Adhoc , PPS berhak mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan dalam tugas:
- Meninggal Rp36.000.000 per orang
- Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang
- Luka Berat Rp16.500.000 per orang
- Luka Sedang Rp8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman Rp10.000.000 per orang