Momen-momen Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Penyelenggara Pemilu Jelang Hari H
Berikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Kabar bahagia bagi para pegawai penyelenggara Pemilu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabar bahagia tersebut disampaikan langsung oleh sang Presiden dalam pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui tidak adanya kenaikan tunjangan insentif sejak tahun 2014. Ia pun meminta maaf akan fakta tersebut. Terlebih disampaikan bahwa tugas KPU tidaklah mudah.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sejak 2014," jelas Jokowi saat berpidato.
Langsung Cari Pihak Terkait
Setelah mengetahui tidak adanya kenaikan tunjangan insentif sejak tahun 2014, Jokowi langsung bergegas untuk membereskan urusan terkait kenaikan tunjangan insentif ini. Jokowi langsung mencari pihak terkait untuk bisa meneken surat kenaikan insentif tersebut.
Bahkan, Jokowi mengaku tidak mau datang pada ke rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada serentak 2024 di JCC pada hari ini apabila surat kenaikan tunjangan insentif belum ditandatangani.
"Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang karena konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ujar sang Presiden yang disambut tepuk tangan dari para pegawai KPU yang hadir.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku bersyukur akhirnya surat tersebut telah siap dan langsung diteken.
"Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani. Saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu, saya tahu," canda Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa formula kenaikan tunjangan insentif para pegawai KPU cukup sederhana. Meski sederhana, Ia memastikan lonjakan kenaikan tunjangan insentif pada pegawai KPU ini mencapai 50 persen.
"Setelah saya kemarin (tanda tangan) aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," ungkap Jokowi.
Kenaikan Tunjangan Jelang Hari H
Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Adapun jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kenaikan Tunjangan Bawaslu
Sebelumnya, Jokowi juga sempat menaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Kenaikan tunjangan kinerja ini juga dinaikkan menjelang Pemilu diadakan. Bahkan, dinaikkan dua hari jelang Pemilu Serentak 2024.
Kenaikan tunjangan kinerja ini sendiri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," isi diktum pertimbangan huruf b.