Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Salah satu pertimbangan Perpres ini dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai KPK.
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres itu adalah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK nomor 50 2023 dan Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK nomor51 tahun 2023.
Dua Perpres ini diteken Jokowi sejak (14/8) lalu. Salah satu pertimbangan Perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai KPK. "Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal Pasal 2 ayat 1 Perpes nomor 50 tahun 2023 itu, dilihat Jumat (18/7).Pada ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai KPK diberikan bagi pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
"Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pasal 2 mengenai Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai KPK. "Yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini," sambungnya.Adapun terkait besaran tunjangan kinerja diberikan atas kelas jabatan. Berikut besarannya : 1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00 2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500 3. Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000 4. Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000 5. Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000 6. Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000 7. Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600 8. Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200 9. Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200 10. Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
11. Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950 12. Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400 13. Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250 14. Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000 15. Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000 16. Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250 17. Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250Berikut Rentang Besar Tunjangan Khusus Pegawai KPK: 1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-Rp612.500 2. Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00- Rp1.076.300 3. Kelas Jabatan 3: Rp914.900-Rp1.439.000 4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-Rp1.821.000 5. Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000-Rp2.517.500 6. Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750-Rp3.315.750,00 7. Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000-Rp5.006.800
8. Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800-Rp6.686.800 9. Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400-Rp8.694.900 10. Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400-Rp10.584.900 11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 Rp13.485.500 12. Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250-Rp16.283.750 13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-Rp19.013.750 14. Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250-Rp22.583.750 15. Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500-Rp26.600.000