Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
Jelang pencoblosan pemilu 2024, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Jelang pencoblosan pemilu 2024, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Jelang pencoblosan pemilu 2024, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Perpres resmi berlaku sejak ditandatangi pada Senin 12 Februari 2024.
Dalam lembar salinan, tertulis tunjangan kinerja akan dibayar setiap bulannya. Besaran tunjangan, mulai dari Rp1,9 juta untuk kelas jabatan 1, hingga Rp29 juta untuk kelas jabatan 17.
Petugas KPPS mengungkap isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi lantas menitipkan pesan penting untuk Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui kepada Ketua M Suhartoyo dalam menentukan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya melakukan penyematan kenaikan pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo
Baca SelengkapnyaMK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah isu beredar, Presiden Jokowi akan bergabung dengan Golkar maupun PAN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi kabar soal pertemuan dirinya dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Istana Kepresidenan pada Minggu (18/2)
Baca SelengkapnyaBagi Ari, adanya keinginan pemakzulan kepala negara dari masyarakat merupakan kritik dan mimpi politik.
Baca Selengkapnya