VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Jelang pencoblosan pemilu 2024, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
Jelang pencoblosan pemilu 2024, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Perpres resmi berlaku sejak ditandatangi pada Senin 12 Februari 2024.
Dalam lembar salinan, tertulis tunjangan kinerja akan dibayar setiap bulannya. Besaran tunjangan, mulai dari Rp1,9 juta untuk kelas jabatan 1, hingga Rp29 juta untuk kelas jabatan 17.