Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Cak Imin menyinggung gaji PNS yang dinaikkan baru-baru ini.
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons soal naiknya Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Selalu saja kita telah gagal dalam perencanaan karena negara yang besar, semuanya fix dalam proses. Karena itu, sekali lagi kita tidak bisa meneruskan cara-cara kerja yang model sesuai selera, harus perencanaan-perencanaan yang tepat sehingga tidak ada pendadakan," kata Cak Imin kepada wartawan di Rumah Mertuanya, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Cak Imin kemudian menyinggung kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Pemilu 2024. Padahal, gaji PNS naik hampir setiap tahun.
"Seperti kenaikan gaji PNS, harusnya tidak menjelang pemilu, tapi setiap tahun ada kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji TNI-Polri, Bansos, semuanya harus ada planning perencanaan. Kalau tidak ada planning yang baik, pasti ada manipulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,"
demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
merdeka.com
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.
merdeka.com