Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Perpres Nomor 18 Tahun 2024 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari.
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikan nilai tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres Nomor 18 Tahun 2024 itu ditandatangani pada Senin 12 Februari.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2).
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.
Jika membandingkan dengan tunjangan pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, kenaikan tunjangan berkisar Rp3 juta setiap kelas jabatannya. Berikut rinciannya:
Kelas 1, Rp1.968.000 dari sebelumnya Rp1.766.000
Kelas 2, Rp2.089.000 dari sebelumnya Rp1.867.000
Kelas 3, Rp2.216.000 dari sebelumnya Rp1.972.000
Kelas 4, Rp2.350.000 dari sebelumnya Rp2.082.000
Kelas 5, Rp2.493.000 dari sebelumnya Rp2.199.000
Kelas 6, Rp2.702.000 dari sebelumnya Rp2.399.000
Kelas 7, Rp2.928.000 dari sebelumnya Rp2.616.000
Kelas 8, Rp3.319.000 dari sebelumnya Rp2.927.000
Kelas 9, Rp3.781.000 dari sebelumnya Rp3.348.000
Kelas 10, Rp4.551.000 dari sebelumnya Rp3.952.000
Kelas 9, Rp3.781.000 dari sebelumnya Rp3.348.000
Kelas 10, Rp4.551.000 dari sebelumnya Rp3.952.000
Kelas 11, Rp5.183.000 dari sebelumnya Rp4.519.000
Kelas 12, Rp7.271.000 dari sebelumnya Rp6.045.000
Kelas 13, Rp8.562.000 dari sebelumnya Rp7.293.000
Kelas 14, Rp11.670.000 dari sebelumnya Rp9.600.000
Kelas 15, Rp14.721.000 dari sebelumnya Rp12.518.000
Kelas 16, Rp20.695.000 dari sebelumnya Rp17.413.000
Kelas 17, Rp29.085.000 dari sebelumnya Rp24.930.000