LBH Pers Ambil Langkah Hukum Jika Jokowi Tak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
LBH Pers Ambil Langkah Hukum Jika Jokowi Tak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan.Aksi damai ini bukan hanya dilakukan di Jakarta saja, tapi ada di beberapa kota besar lainnya. Oleh karena itulah, nantinya ia akan melakukan tukar informasi terkait kondisi aksi damai cabut remisi pembunuh jurnalis.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudi mengaku akan melakukan langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tak mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada Febuari 2009 lalu. Hal itu ia katakan saat melakukan aksi damai di depan istana kepresidenan bersama Aliansi Jurnalis Indonesia dan aliansi lainnya.
"Iya, jadi kami merencanakan kalau memang presiden tidak mencabut atau tidak mereview Kepres ini, kita akan melakukan proses hukum, langkah hukum terkait dengan entah itu pencabutan atau itu langkah hukum lainnya," kata Ade, Jumat (25/1).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Ia pun mengungkapkan, Kepres yang dikeluarkan oleh Jokowi karena adanya pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan tempat Nyoman dipenjara yakni yang bersangkutan dianggap melakukan perbuatan baik selama di berada di dalam tahanan.
"Setelah ini kita akan bertukar informasi, yang pastinya di Bali aksi sesuai sampai dengan sama saat ini Kepala Lapas bersedia untuk mencabut pernyataan berkelakuan baik pelaku pembunuh prabangsa tersebut. Karena kita tahu bahwa keluarnya remisi tersebut karena ada rekomendasi dari Kalapas karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik," ungkapnya.
Aksi damai ini bukan hanya dilakukan di Jakarta saja, tapi ada di beberapa kota besar lainnya. Oleh karena itulah, nantinya ia akan melakukan tukar informasi terkait kondisi aksi damai cabut remisi pembunuh jurnalis.
"Ini cuma aksi soliditas serentak di beberapa tempat. Ada Palembang, saya lupa tempatnya. Tetapi ada sekitar lebih dari 5 kota serentak yang ada AJI Kota di daerahnya.
Aksi yang dilakukan di depan Istana Kepresidenan ini diikuti oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ).
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.
Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuang ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. Jokowi menyerahkan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Tanyakan Menkum HAM, kalau soal teknis tanyakan Menkum HAM," ujar Jokowi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan I Nyoman Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Pertimbangan lain, selama menjalani masa hukuman, terpidana selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca juga:
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, LBH Pers Sebut 8 Kasus Belum Tuntas
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali