Luhut Ungkap Perintah Jokowi di Balik Ganti Nama PPKM Darurat Jadi Level 1-4
Menko Marves Luhut B Panjaitan menjelaskan alasan perubahan tersebut.
Pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat. Perubahan terjadi atas perintah Presiden Jokowi. Rencananya ke depan akan menjadi PPKM Level 1 sampai 4. Menko Marves Luhut B Panjaitan menjelaskan alasan perubahan tersebut.
(mdk/zul)