Luthfi Hasan pernah diberi uang Rp 1 miliar dari murid
Perusahaan Luthfi omzetnya juga miliran. Tahun 2005, omzetnya mencapai Rp 75 miliar.
Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Mohamad Assegaf menegaskan, tuduhan jaksa penuntut umum tidak berdasar. Terutama soal pencucian uang.
"Tentang pencucian uang yang dituduhkan oleh JPU juga tidak berasalan. Perlu diketahui terdakwa adalah pengusaha sukses sebelum menjadi anggota DPR. LHI adalah pemegang saham mayoritas PT Sirat Inti Buana," kata Assegaf di Pengadilan Tipikor dalam pembacaan nota pembelaan, Rabu (4/10).
Assegaf menjelaskan, perusahaan Luthfi memiliki omzet yang tidak sedikit jumlahnya. Dia menyebut, omzet perusahaan kliennya bisa mencapai Rp 75 miliar.
"Omzet perusahaannya bisa mencapai Rp 35 miliar dalam setahun. Untuk tahun 2005 saja omzetnya mencapai Rp 75 miliar. Jadi PT Sirat Inti Buana yang dikatakan fiktif oleh jaksa tidak benar," papar Assegaf.
Menurut Assegaf, selain pengusaha sukses, Luthfi juga disebut sebagai ustadz sukses. Assegaf menyebut, ada murid Luthfi yang sukses dan menghibahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada kliennya tersebut.
"Salah satu muridnya adalah Setyadi, seorang pengusaha ban. Dia hibahkan Rp 1 miliar yang digunakan beli mobil untuk PKS," ujar Assegaf.
Dalam tradisi di PKS, banyak orang atau donatur yang menyumbang untuk kegiatan operasional partai. Donatur itu memberikannya kepada kader partai secara personal.
Dengan tradisi semacam itu, menurut Assegaf, sejatinya aset mobil dari donatur adalah milik partai untuk operasional. "Itulah tradisi PKS, mobil itu memang atas nama Luthfi Hasan Ishaaq secara materi, tetapi secara aset milik PKS. Jadi saat jaksa minta bukti akan hal itu tidak beralasan, karena mana ada orang bersedekah menggunakan bukti?" papar Assegaf.