MA dan KY Didesak Tingkatkan Komunikasi Bahas RUU Jabatan Hakim
Politisi PKS itu mengatakan, pihak yang berkepentingan dalam RUU ini adalah Mahkamah Agung. Sehingga, dia mengharapkan, agar pengesahan undang-undang ini selesai dua induk lembaga peradilan itu terus melakukan manuver yang positif.
Rancangan undang-undang jabatan hakim hingga kini tak kunjung ketok palu sejak diajukan pada 2015. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berkomunikasi mengenai hal tersebut.
Politisi PKS itu mengatakan, pihak yang berkepentingan dalam RUU ini adalah Mahkamah Agung. Sehingga, dia mengharapkan, agar pengesahan undang-undang ini selesai dua induk lembaga peradilan itu terus melakukan manuver yang positif.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
"Saya pikir perlu adanya upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu tidak lama ini DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," ujar Nasir, Jakarta, Selasa (14/5).
Meski tidak memastikan, Nasir meyakini, RUU tentang masa jabatan hakim akan selesai tahun ini. Melihat beberapa peristiwa hakim terjerat kasus hukum, dia mengatakan, sedianya kejadian itu menjadi peringatan bagi induk lembaga peradilan dan Komisi Yudisial sebagai komisi pengawas hakim pentingnya RUU yang sudah mandek hampir 4 tahun tersebut.
"Saya yakin lah (RUU selesai tahun ini) agar kemudian tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa hakim. Ini penting sekali," tandasnya.
Sementara itu KY berharap RUU ini segera disahkan oleh DPR. Hal itu nantinya mengatur perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi- konsekuensi positif yang menyertainya.
KY mendukung upaya tersebut sebagai langkah pembenahan peradilan di Indonesia. Dalam manajemen hakim, fokus pengaturannya pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan.
KY berpendapat bahwa independensi lembaga peradilan merupakan suatu kewajiban. Namun, selain independensi, akuntabilitas juga menjadi sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Bahwa prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama pentingnya untuk diperjuangkan.
Prinsip akuntabilitas di bidang peradilan dapat dengan melakukan pembagian tanggung jawab antara MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan KY sebagai pendukung lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan independensi hakim. Hal ini merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim, serta diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik.
(mdk/fik)