Mabes Polri: Kasus jual ginjal adalah TPPO, bukan malapraktik
Tiga tersangka yang diamankan melakukan berbagai cara agar korban mau diambil ginjalnya.
Kanit Human Trafficking Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto menegaskan, kasus perdagangan organ ginjal bukanlah kasus malapraktik melainkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang berinisial DD, Y alias AG, dan HS, di Bandung sebulan yang lalu.
"Terus terang Ini bukan malapraktik, tapi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Unsurnya jelas, substansinya jelas, ya ini proses, cara, dan tujuan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Arie menjelaskan, proses yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut adalah merekrut, memindahkan, hingga melakukan untuk proses menjanjikan. "Dengan proses memberikan utang, menjanjikan, menipu bahkan mengancam. Tujuannya dengan eksploitasi. Salah satunya memberikan organ tubuh salah satunya ginjal," jelasnya.
Lebih lanjut Arie mengatakan, pihaknya menemukan hal yang baru di lapangan. Di mana pengakuan tersangka hanya 15 korban, namun data yang dihimpun di lapangan terdapat 30 orang yang menjadi korban perdagangan ginjal tersebut.
"Kalau dari pengakuan tersangka itu ada 15 orang. Tapi tim lapangan kami mendapatkan hampir mencapai 30 orang korban," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.