Mabuk, residivis narkoba jambret ABG pulang tarawih pertama
Pelaku mengambil tas korban Debi Permata (17) berisi mukena dan handphone.
Berdalih bawaan mabuk tuak, Ariansyah (34) nekat menjambret seorang cewek ABG yang hendak pulang usai sholat tarawih malam pertama di masjid. Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara kasus narkoba itu, terjatuh usai beraksi sehingga berhasil ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan RA Rozak depan Boster PHDM, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (17/6) malam. Pelaku yang tinggal di Jalan Slamet Riadi, Lorong Sei Jeruju, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu berboncengan dengan rekannya, Erwin (DPO) dan mengambil tas korban Debi Permata (17) berisi mukena dan handphone. Korban teriak sekencangnya.
Teriakan itu membuat pelaku panik. Motor yang dikendarainya nyungsep ke selokan dan membuat pelaku Ariansyah terjatuh. Beruntung, Ariansyah tak sempat dihajar massa karena cepat diselamatkan polisi yang melintas sementara Erwin kabur.
Tersangka Ariansyah mengaku aksi nekat itu dilakukan setelah pesta tuak di kawasan Pasar Kuto Palembang bersama rekan-rekan kerjanya sebagai juru parkir.
"Bawaan mabuk pak, baru ikut pesta tuak sama teman-teman. Diajak Erwin ikut saja," ungkap tersangka Ariansyah di Mapolsek Kalidoni Palembang, Kamis (18/6).
"Saya bertugas menarik tas, Erwin yang bawa motor. Setelah terjatuh itu, dia kabur meninggalkan motor dan saya ditangkap korban yang bonceng tiga," jelas residivis pembunuhan yang pernah dihukum lima tahun penjara ini ketika diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Kamis (18/6).
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rahcmat S Pakpahan mengungkapkan, tersangka Ariansyah merupakan residivis dua kasus berbeda. Yakni, lima tahun dipenjara kasus pembunuhan dan narkoba yang dhukum selama tiga tahun.
Dari tangannya, diamankan sepeda motor Yamaha Vega R BG 3886 NB dan tas milik korban sebagai barang bukti, serta sebilah pisau kecil yang disimpan dalam kantung celana belakang tersangka.
"Selain dijerat Pasal 363 KUHP, tersangka juga akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.