Mahfud: Ada yang Hubungi Saya Minta Restorative Justice Kasus Pembunuhan, Tidak Bisa!
Menurutnya, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung upaya penegakan hukum melalui restorative justice. Namun, di sisi lain, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami oleh sejumlah pihak.
Mahfud mencontohkan dalam kasus pembunuhan. Menurutnya, restorative justice tak bisa dilakukan kepada orang yang sudah melakukan pembunuhan meski kasusnya sudah damai.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
"Di samping itu ada efek efek kurang yang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini ada laporan masuk ke saya melalui Wa, telepon, ada orang diperiksa di tahan di pengadilan diproses ditahan dipolisi di proses, lalu mengadu pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan nah saya bilang restorative justice itu gak sembarangan kalau orang membunuh orang minta restoratif justice enggak bisa! bukan itu," kata Mahfud di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11).
Menurutnya, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice. Dia menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Restorative itu justice pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara pengacara juga kuasa hukum datang ini pak ini sudah berembuk keluarga sudah selesai, ya enggak bisa di dalam hukum pidana itu di dalam batas batas tertentu gak bisa dirembuk, kejahatan kok mau dirembuk," ucapnya.
"Misalnya kasus kasus besar itu udahlah restorative justice aja, lalu di diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujar Mahfud.
Meski begitu, Mahfud berpendapat, keadilan restoratif teteap perlu dilakukan. Sebab, jika tidak jumlah para penegak hukum tak cukup untuk menampung kasus kejahatan.
"Penjara juga enggak cukup, justru ada sebuah penilaian sangat bagus Indonesia tuh sebenernya di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice karena kalau ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat, damai damai, apa konsekuensinya selesai," tuturnya.
"Coba kalau enggak ada restorative justice setiap hari ini ada ini diselesaikan polisi, pengadilan gak cukup kita dan kita punya modal besar untuk melakukan restoratif justice ini," pungkas Mahfud.
(mdk/ded)