Mahfud MD Duga Video Bocoran Vonis Sambo Upaya Teror ke Hakim: Agar Tak Dihukum Berat
Menurut Mahfud MD, upaya tersebut dilakukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena mereka khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo merupakan upaya untuk meneror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis berat.
Menurut Mahfud, hal tersebut dilakukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena mereka khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Sementara ini, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat," kata Mahfud dalam salah satu keterangan foto yang diunggah di akun Instagram pribadi nya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (6/1).
Mahfud MD Cerita Diteror saat Jadi Ketua MK
Mahfud menceritakan bahwa sering mengalami hal serupa saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dulu sering mengalami hal yang sama. Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, saya mengalami teror seperti itu. Tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan," ujar dia.
Meskipun begitu, Mahfud tidak mempedulikan berita itu. Dia mengaku mengetahui bahwa berita tersebut merupakan sebuah upaya teror.
"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur, tetapi, saya tidak peduli. Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok saya dituding bersekongkol dengan SBY," kata dia.
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat video viral tentang bocoran vonis Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu harus diselidiki.
"Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," ucap Mahfud.
PN Jaksel: Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Sambo Editan, Bukan Pernyataan Utuh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyikapi video Hakim Wahyu Iman Santoso yang direkam dengan tengah membicarakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo. Di video itu juga terdengar suara wanita.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan video viral itu tidak menampilkan omongan hakim Wahyu secara utuh.
"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, (video itu) tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau," kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1). Demikian dikutip dari Antara.
Djuyamto juga menegaskan video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.
Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
"Maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya, yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada," kata Djuyamto.
Selanjutnya, terkait narasi atau caption pada video yang menyebutkan adanya pembocoran, Djuyamto menegaskan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
"Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan, ya?" tuturnya menegaskan.
(mdk/gil)