Mahfud Soal Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Hanya Boleh di Dengar Orang Dewasa
Mahfud menyebut, konstruksi motif perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada timsus Polri.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terbilang sensitif. Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Dia menyebut, konstruksi motif perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada timsus Polri.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujarnya.
Mahfud melanjutkan, pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nantinya kejaksaan akan mengkonstruksi kembali kasus ini.
"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal terus kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan di konstruksikan lagi hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan saat ini masih didalami.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Sigit mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan diskenariokan Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
Sigit melanjutkan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar dia.
Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali.
"Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.
Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, "Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka," kata dia.
(mdk/fik)