Mampukah ahli racun bawa Jessica ke pengadilan?
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun saat minum kopi masih belum berhasil dituntaskan kepolisian. Jaksa Penuntut Umum sudah tiga kali mengembalikan berkas, hingga tersangka Jessica Kumala Wongso diperpanjang kembali masa penahanannya menjadi 30 hari. Berkas Jessica mondar-mandir dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai Polda Metro Jaya lantaran belum P21.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengaku optimis jika berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso akan segera disidangkan di pengadilan. Berkas tersebut saat ini diketahui tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI untuk kelengkapannya.
"Kok masih tanya soal itu, kan itu sudah sesuai prosedur sudah jalan. Kita optimis terus dong. Kalau enggak optimis gimana dong. Mudah-mudahan jaksa memberikan P21," ujar Moechgiyarto, Jakarta, Senin (2/5) kemarin.
Moechgiyarto menegaskan, polisi menginginkan kasus Jessica masuk ke meja persidangan dalam waktu dekat. Mengingat Jessica sudah berada di ruang tahanan selama tiga bulan lebih dan akan habis masa tahanan pada 28 Mei mendatang.
"Untuk dibuktikan di pengadilannya dan agar penyidikan segera berakhir. Harapan kita demikian biar ada kepastian hukum," jelasnya.
Teranyar, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam berkas ini, dilampirkan keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun sebagai data tambahan.
"Kami sudah lampirkan dua ahli toksikologi atas permintaan tambahan," kata Krishna.
Krishna mengungkapkan, adapun ahli toksikologi tersebut untuk mendeteksi atau sebagai ahli racun. Sementara alasan diberikan dua ahli adalah untuk second opinion agar data tak dianggap subjektif (hanya satu ahli saja).
"Dulu beberapa kali beliau kami undang, tapi karena ada pemeriksaan tambahan, kini kami yang mendatangi beliau," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Meski belum dikatakan rampung, Kejati mengatakan berkas kasus tersebut hampir lengkap atau P21.
"Ya bisa disebut seperti itulah. Sudah ada kemajuan-kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (2/5).
Waluyo memaparkan, dalam berkas yang telah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini, sudah ada penambahan-penambahan keterangan. Sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui.
"Yang jelas sudah ada kemajuan dari penyidik dari Polda. Sudah ditambahkan saksi keterangan ahli dan surat, tapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa. Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," tandasnya.