Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas dari Penjara
Menurut kuasa hukum, Chuck bebas karena mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto telah bebas dari penjara. Dia menghirup udara bebas usai menjalani hukuman satu tahun penjara terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Jonny mengaku tidak tahu secara detail kapan Chuck bebas. Dia hanya memastikan kliennya sempat mendekam di Lapas Salemba. Menurut Jonny, Chuck bebas karena mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Tanggalnya saya enggak mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.
Merdeka.com masih mencoba untuk menghubungi Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti terkait bebasnya Chuck. Namun, hingga kini belum mendapatkan penjelasan.
Vonis Chuk Putranto
Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP