Mantan hakim MK sebut kisruh KPK-Polri cuma bisa diselesaikan Jokowi
Sebab Jokowi punya wewenang memerintahkan kapolri untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum atas kasus.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah tegas untuk dapat mengakhiri kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Menurut dia, presiden memiliki wewenang yang diamanahkan konstitusi memerintahkan kapolri untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum atas suatu kasus.
"Saya kira kalau kita kembali ke UUD 1945 semuanya kembali kepada Presiden. Dibenarkan presiden melakukan apapun juga tanpa harus melihat pada UU pokok kepolisian," ujar Harjono di Jakarta, Senin (26/1).
Harjono mengatakan wewenang presiden tersebut tidak dapat dibatasi oleh UU Kepolisian. Dia justru mempertanyakan mengapa UU Kepolisian dibuat dengan memberi batasan bagi presiden untuk tidak melakukan intervensi.
"Padahal kapolri itu harus patuh pada presiden langsung," kata dia.
Dia mengandaikan pendapatnya pada situasi saat seorang kapolri memasuki masa pensiun. Menurut dia, selain masa karena pensiun, posisi kapolri juga dapat diganti apabila presiden berganti.
"Itu jelas jabatan yang diinginkan presiden. Jadi, setiap saat kalau presidennya ganti, tanpa menunggu pensiun bisa diganti (kapolri), bisa terjadi seperti itu," ungkap dia.
Sehingga, Harjono menganggap apabila presiden memerintahkan kapolri untuk menghentikan proses hukum bukan merupakan bentuk pelanggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan presiden tanpa harus menunggu keadaan mendesak.
Di samping itu, Harjono pun mempertanyakan substansi desakan yang ditujukan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna menyelesaikan kisruh ini. Dia mengatakan penerbitan Perppu harus melihat seluruh aspek dan tidak bisa sembarangan.
"Yang jadi pertanyaan, Perppu macam apa? Kalau wadahnya, oke lah, Presiden. Tapi masalahnya Perppu kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Apa yang kurang di situ harus dideteksi. Apa UU Kepolisian tidak mengatur kejadian ini, kemudian Presiden mau mengisi di UU Kepolisian itu," ungkap dia.
Baca juga:
Penangkapan BW dilaporkan ke Komnas HAM
Bambang Widjojanto tantang Komjen Budi Gunawan juga mundur
Aceng Fikri berharap KPK-Polri cooling down
Kisruh KPK-Polri, ini pesan Ridwan Kamil ke Jokowi
Eks pimpinan KPK setuju tim independen mediator kisruh Polri vs KPK
Aktivis Malang gelar aksi demonstrasi 'Selamatkan KPK'
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi diajak berfoto bersama? Jokowi bersama Menhan, Panglima TNI, dan tiga kepala staf kemudian kompak berfoto bersama menggunakan jaket bomber berwarna biru tua.
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kapan Jokowi meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.