Mantan Wakil Kepala BIN sebut HTI pantas dibubarkan
Mantan Wakil Kepala BIN sebut HTI pantas dibubarkan. Pembubaran HTI harus lepas dari tendensi politik. Wacana pembubaran harus berdasarkan niat tulus untuk menjaga Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI).
Mantan Wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) KH As'ad Said Ali mendukung rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam pandangannya, HTI sangat berambisi mengganti dasar negara dengan Daulah Islamiyah.
Meski begitu, dia mengingatkan agar pembubaran HTI harus lepas dari tendensi politik. Wacana pembubaran harus berdasarkan niat tulus untuk menjaga Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI). "Kalau membubarkan harus berdasarkan ketulusan, demi NKRI bukan karena politik," terang Kiai As'ad.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
Tiga hari lalu dia didatangi Persatuan Purnawiran TNI Angkatan Darat (PPAD). Mereka bertanya tentang wacana pemerintah membubarkan HTI. Menurut PPAD, pembubaran HTI ini akan menjadi tanda tanya besar karena paham radikal lainnya tidak ikut dibubarkan.
"Saya didatangi purnawiran tanya itu (pembubaran HTI), karena mereka ditanyai oleh masyarakat bawah," ungkap Kiai As'ad.
Dengan tegas As'ad menjawab pertanyaan PPAD tersebut. Menurutnya, HTI memang pantas dibubarkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 107, siapapun tidak boleh mengganti Pancasila.
"Siapapun yang berusaha mengganti Pancasila dengan lainnya, baik secara tertulis, lisan serta visual, bisa dikenakan hukum, apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Karena itu pembubaran HTI tepat, bukan langkah yang salah," tegasnya.
Alumnus Fisipol UGM Yogyakarta ini menjelaskan, di semua negara Islam, Hizbut Tahrir tidak mendapatkan tempat. Bahkan tidak memiliki izin. "Hanya di Amerika dan Inggris, Hizbut Tahrir mempunyai izin dan dibiarkan berkembang dengan baik. Mengapa Amerika dan Inggris? Ini yang patut dicermati," ujarnya.
Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menganalisa, keberadaan HTI ini bisa menjadi corong negara-negara barat untuk 'mengobok-obok' negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Keberadaan paham ala barat yang menjunjung tinggi individualisme dan mengebiri kebersamaan, dan ini merupakan masalah besar yang lebih berbahaya ketimbang terorisme," katanya.
Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menolak keras tudingan pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Terlebih wacana pembubaran tersebut tidak ada tindakan persuasif semacam teguran tertulis maupun diskusi.
Menurut Ismail, dakwah HTI sudah tersebar di 33 provinsi dan lebih dari 300 kota dan kabupaten. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pun tertulis bahwa HTI merupakan gerakan dakwah berasas Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
"Selama 20 tahun lebih berdiri tidak ada kasus hukum yang menyeret HTI," tuturnya.