Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Didakwa Terima Suap Rp11,259 Miliar
Kasus dugaan suap untuk izin pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi di Ambon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (67), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu
Perkara dugaan suap untuk izin pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi di Ambon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (67), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu.
Tidak hanya dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI), Richard juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dari rekanan dan dan sejumlah kepala dinas. Total dia diduga menerima Rp11,259 miliar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
"Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa ( staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon), ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon," kata tim JPU KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9).
Terima Rp500 Juta untuk Izin Alfamidi
Dakwaan terhadap Richard disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun Nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Suap dan Gratifikasi dari Rekanan dan Kepala Dinas
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.
Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy memberikan sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.
Sementara dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.
"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK seperti dilansir Antara.
Rekanan yang memberikan uang misalnya Victor Loupetty selaku pemilik PT Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.
Richard juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.
Tidak Eksepsi
Atas perbuatan tersebut, Richard dan Erwin dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Karena itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Seusai persidangan terdakwa Richard dan Andrew, majelis hakim tipikor serta tim JPU KPK yang sama juga menggelar sidang perdana atas terdakwa Amri selaku pemberi suap dalam perkara itu.
(mdk/yan)