Mario penumpang ilegal pesawat Garuda dituntut 7 bulan bui
Mario terbukti bersalah melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mario Steven Ambarita, terdakwa penumpang ilegal dengan cara menyusup di bagian ban pesawat Garuda Indonesia GA-177, rute Pekanbaru-Jakarta dengan hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman tujuh bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Uumum, Neni Lubis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kepada Antara, Rabu(23/3) kemarin.
Saat mendengar tuntutan itu, terdakwa Mario terlihat santai tanpa ekspresi berlebihan. Begitu juga saat diberikan kesempatan oleh hakim terkait tuntutan itu, Mario menyatakan menerima tanpa mengajukan pembelaan.
Sebelumnya Mario Steven Ambarita cukup menyita perhatian publik pada 7 April 2015 lalu, setelah dirinya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.
Mario sempat berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Karena pada ketinggian 16.000 kaki dari permukaan laut, temperatur udara bisa kurang dari minus 10 derajad Celcius dan tekanan udara sangat rendah plus lapisan oksigennya sangat minim.
Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak. Ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian.
Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat presiden Jokowi.
Setelah melakukan aksi nekatnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.
Namun, setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015.