Masinton: Pelindo milik publik, bukan perusahaan kakek moyang Lino
Masinton menegaskan bahwa publik berhak mengakses dokumen berkaitan dengan pelbagai fakta pembongkaran kasus Pelindo II.
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino berencana melaporkan anggota DPR berinisial MP atas dugaan pencurian dokumen milik PT Pelindo II ke Bareskrim Polri. Beredar kabar inisial itu merujuk pada politisi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton pun geram.
Masinton menganggap laporan itu menunjukkan bahwa RJ Lino menghalangi DPR bongkar kasus besar di Pelindo II. Hal ini justru membuat dirinya merasa tertantang.
"Pelindo itu badan usaha milik negara. Emang apa dia? Itu perusahaan publik milik negara. Bukan perusahaan kakek moyang Lino. Sampaikan, biar ada bahan lagi buat laporin," kata Masinton di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (22/10).
Masinton menegaskan bahwa publik berhak mengakses dokumen berkaitan dengan pelbagai fakta pembongkaran kasus Pelindo II. Maka dari itu, publik turut bertanggungjawab jika terjadi penyelewengan dalam institusi milik BUMN tersebut.
"Semua kita bukan hanya DPR, kita rakyat, teman-teman pers juga punya investasi di sana. Kita wajib mengawasi itu sama-sama. Kalau dia mau lapor, laporkan," tuturnya.
Seperti diketahui, rencana laporan itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang kemarin, Rabu (21/10) di Kompleks Mabes Polri. Rudi menjelaskan bahwa pihak Pelindo merasa ada dokumen keluar tanpa sepengetahuan. Menurutnya dokumen itu dipegang oleh salah satu Anggota DPR berinisial MP.